Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penjualan Minuman Beralkohol di Semarang Dibatasi, Dilarang Dijual Dekat Tempat Ibadah

DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi peraturan daerah.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Sekretaris Pansus Perda pengawasan minuman beralkohol memberikan pemaparan hasil pembahasan raperda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023).    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi perda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023). 

Perda ini menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minumal Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang disesuaikan dalam perda yang baru.

Baca juga: Operasi Miras Terbesar Sepanjang Sejarah Satpol PP Kudus Amankan Ribuan Botol Miras

Perda sebelumnya hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.

Perda baru ini sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol. 

Dalam perda yang baru, penjualan minuman beralkohol dibatasi.

Penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, maupun tempat pendidikan. 

"Kita membatasi terkait perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol suaya tidak terlalu dekat dengan masjid, temapt ibadah, pendidikan, maupun rumah sakit. Perizinan (penjualan) harus berjarak lebih dari 500 meter," papar Joko. 

Menurutnya, penyesuaian aturan ini tidak lepas dari aspirasi masyarakat.

Selain penjualan, perda baru mengatur terkait produksi minuman beralkohol. Kota Semarang adalah kota metropolitan.

Kota ini tidak hanya sebagai konsumsi saja namun juga tempat produksi minuman beralkohol. 

"Kita harus memberikan aturan terkait pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," katanya. 

Secara aturan, Joko menjelaskan, pengajuan perizinan produksi alkohol golongan A secara aturan ke pemerintah pusat.

Sedangkan, dalam perda yang baru saja disahkan hanya mengatur produkai alkohol golonhan B. 

"Kami mengawasi minuman beralkohol yang persentasenya lebih tinggi. Kalau yang golongan A izinnya pusat yang kadarnya lima persen," paparnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved