Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan YC Potong Kelamin Suami hingga Berakhir Damai, IPN Kini Butuh Istrinya Lagi

Kala itu YC nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan. YC telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Sosok wanita yang tega potong kelamin suaminya karena kesal banyak utang dan sering open BO 

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved