Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Remaja yang Cekik dan Pukul Kru Content Creator di Jakarta Selatan

Kru kreator konten Laurendra Hutagalung menjadi korban pemukulan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kru kreator konten Laurendra Hutagalung menjadi korban pemukulan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Teka-teki siapa pelaku pemukulan terungkap.

Aparat kepolisian menciduk dua orang diduga pelaku pada Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Tak Terima Direkam saat Lawan Arah, Driver Ojol Pukul Kru Content Creator

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, satu dari dua terduga pelaku yang diciduk merupakan anak di bawah umur.

Bintoro menyebut anak berinisial H itu masih berusia 17 tahun.

"Betul, (pelaku) berinisial H dan masih di bawah umur," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Ditangkap di sekitar rumah tinggal

Bintoro mengungkapkan H ditangkap di sekitar rumahnya.

Dia diciduk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Dia ditangkap kemarin (Sabtu) di bilangan Jatinegara.

Kebetulan dia juga tinggal di sekitar sana," tutur dia.

Cekik dan Pukul korban

Berdasarkan penyidikan sementara, H disebut telah mencekik dan memukul salah satu kru Laurendra.

Hal itu dilakukan H saat para kru tengah berlindung dari amukan massa di Warung Makan Ayam Bakar Wong Solo.

"Dia memukul dan mencekik leher salah satu leher korban atau kru (Laurendra)," ungkap Bintoro.

Massa mengepung warung makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Istimewa)
Massa mengepung warung makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Istimewa) (Kompas.com/Istimewa)

Terancam penjara 7 tahun

Setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum H kini telah dinaikkan oleh penyidik.

Namun, karena H masih di bawah umur, ia tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Bintoro menyebut H disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 "Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.

Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh Bintoro.

Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Orang kedua yang ditangkap

Sebagai informasi, H menjadi orang kedua yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelum H, sudah ada satu pelaku berinisial YS (45) yang ditangkap di kawasan Makasar, Jakarta Timur pada hari yang sama.

YS, H, dan sejumlah pelaku yang masih buron disinyalir melakukan pengeroyokan terhadap tiga kru Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, SF, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Khusus YS, ia mulanya adu mulut dengan salah satu kru lantaran tak terima dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.

Sebab, YS saat itu kedapatan sedang melawan arus di Jalan Lapangan Ros Utara.

"Berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah," ujar Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu.

YS yang merasa ditantang oleh korban kemudian naik pitam.

Ia lalu memukul salah satu kru Laurendra berinisial AS di bagian dadanya.

"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro.

Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Sejumlah pelanggar lain juga sempat berdebat panas dengan kru Laurendra hingga melakukan penganiayaan yang membuat dua kru lain berinisial MF dan SF terluka.

"Korban MF dipukul di bagian wajah dan menderita luka gores di lengan tangan kanan.

Sementara korban SF menderita luka di bagian mulut," imbuh Bintoro. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pengamen di Bawah Umur Ditangkap Polisi karena Pukul Kru Kreator Konten di Tebet "

Baca juga: Bentak Anak Kecil, Content Creator Nyaris Diamuk Massa di Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved