Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Warga Debonglor Tegal Tuntut Kompensasi Tower Telekomunikasi di Pemukiman:Izin Cuma ke Pemilik Tanah

Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menuntut kompensasi atas keberadaan tower telekomunikasidi tengah pemukiman

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Warga melakukan aksi protes di sekitar tower telekomunikasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Debonglor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menuntut kompensasi atas keberadaan tower telekomunikasi yang berada di tengah pemukiman warga, Senin (4/9/2023).

Mereka melakukan aksi di sekitar tower.

Koordinator aksi, Mersi Raharjo mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut berada di tengah pemukiman warga sudah sejak 11 tahun lalu, pada 2012.

Tower tersebut berdiri dengan menyewa tanah milik warga.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang, Kombes Hastry Ungkap Kondisi Jenazahnya

Baca juga: Cerita Sukirman, Mantan Atlet Panjat Tebing yang Sukarela Membersihkan Kubah Masjid di Purwokerto

Saat awal berdiri, PT pemilik tower sempat memberikan kompensasi kepada warga di sekitar. 

Kini sewa lahannya diperpanjang selama 10 tahun ke depan tanpa ada komunikasi. 

"Ini sudah berjalan 11 tahun. Ini mau dilanjutkan diperpanjang tanpa sepertujuan warga sekitar. Izinnya cuma sama pemilik tanah," katanya. 

Mersi mengatakan, ada sebanyak 26 kartu keluarga (KK) yang terdampak dengan keberadaan tower tersebut. 

Semua belum mendapatkan kompensasi. 

Saat awal pendirian pun tidak semua mendapatkan kompensasi, hanya beberapa saja. 

"Intinya aksi damai ini menolak berdirinya tower. Karena warga takut kalau ada angin kencang, takut roboh dan radiasi juga," ungkapnya. 

Warga, Santi mengatakan, dampak tower yang berada di dekat pemukiman itu sangat terasa oleh warga. 

Terutama sangat berdampak terhadap kesehatan anak-anak dan ibu hamil.

Ia berharap, ada kompensasi yang diberikan penanggungjawab tower terhadap warga di sekitar. 

Lalu setelah masa sewa tanahnya habis, 10 tahun ke depan tidak diperpanjang lagi.

"Ternyata sudah diperpanjang. Seharusnya kan sebelum diperpanjang bilang sama warga dulu," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved