Majelis Hakim Vonis Adik Menteri Pertanian Kasus Korupsi PDAM Makassar
Vonis Kasus Korupsi PDAM Makassar: Adik Mentan Haris Yasin Limpo Dihukum Penjara 2 tahun 6 bulan.
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL), adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Pada Selasa, 5 September 2023, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendri Tobing membacakan putusan di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar.
Dalam amar putusannya, Hendri Tobing menyatakan bahwa terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsider. Sebagai akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta. Ketentuan yang berlaku adalah jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain hukuman pidana tersebut, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi jumlah uang pengganti yang ditentukan. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Hari Ini, Cak Imin Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker dengan Nilai Rp 20 M
Kasus yang juga menjerat Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, menghasilkan vonis serupa. Irawan Abadi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Ketentuan yang berlaku untuk denda juga sama dengan yang diterapkan pada Haris Yasin Limpo, yaitu diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Irawan Abadi mencapai Rp 919 juta, dengan ketentuan serupa terkait pembayaran dan pidana penjara jika uang pengganti tidak terbayarkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Yasin Limpo dengan hukuman penjara 11 tahun dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara sekitar Rp 20 miliar. JPU Kejati Sulsel, Muh Yusuf, menegaskan bahwa Haris Yasin Limpo secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. JPU juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Haris Yasin Limpo.
Kasus ini juga melibatkan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, yang juga mendapatkan tuntutan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12,4 miliar. Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti dan sanksi yang berlaku jika tidak membayarnya juga ditegaskan oleh Muh Yusuf.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjalankan prinsip hukum untuk menindak pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki kedudukan dan pengaruh. Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjadi contoh penting dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
"Pipi Kiri Lebam" Pengakuan Pengemudi Mobil Dipukul Pemain Asing PSM Makassar Victor Luiz |
![]() |
---|
Bupati Kudus Nonaktifkan Kades Umar Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Cendono Rp571 Juta |
![]() |
---|
Begini Cara Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Diduga Korupsi Dana Kegiatan, Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto, Dana Kegiatan Masuk Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.