Wonosobo Hebat

1.228 Sertifikat Program PTSL Diserahkan Kepada Masyarakat di Desa Kebrengan Wonosobo

Tribun Jateng/Imah Masitoh
Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL-PM di Desa Kebrengan, Kecamatan Mojotengah, Rabu (06/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) terus berlanjut di Kabupaten Wonosobo.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo kembali melaksanakan penyerahan sertifikat PTSL-PM di Desa Kebrengan, Kecamatan Mojotengah, Rabu (06/8/2023).

Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, penyerahan kali ini untuk 3 desa.

Di antaranya 288 sertifikat untuk Desa Blederan, 474 sertifikat di Desa Kebrengan dan 466 sertifikat di Desa Derongisor.  

Target Kementrian bisa dimaksimalkan sampai kurang lebih 60 persen dari jumlah tanah yang sudah terukur dan belum bersertifikat.

“Terimakasih untuk semua pihak yang telah nyengkuyung menyukseskan program strategis ini. Alhamdulillah juga upaya Kantor Pertanahan sudah didukung penuh oleh Bupati Wonosobo,” ujarnya.

Baca juga: 924 Warga Desa Wonosari Wonosobo Terima Sertifikat PTSL 

Baca juga: BPN Batang Serahkan 30 Sertifikat Program PTSL di Desa Pucanggading

Baca juga: Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50 Ribu Bidang Tanah di Program PTSL 2023 

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, program PTSL menjadi wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadi masalah di kemudian hari.

“Ini adalah program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah bukan gratis. Biaya murah dan mudah, karena semua itu jelas dan ada aturannya serta legal," ujarnya.

Bupati Afif mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya murah dibandingkan mengurus sendiri atau reguler. 

Karena itu, masyarakat diminta nyengkuyung menyukseskan program ini bersama-sama.

“Ingat, keabsahan kepemilikan tanah sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat ketika diperlukan tidak susah mencarinya," imbuhnya.

Bupati Afif turut mengapresiasi atas kinerja BPN Wonosobo dalam melayani Program PTSL. 

Karena program ini membantu masyarakat, Pemkab mendukung penuh dan siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini. 

Sehingga di tahun 2024 semua tanah milik masyarakat di Desa lengkap disertifikatkan.  

“Manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik. Bila mana dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk kegiatan produktif seperti memulai atau menambah modal usaha," pintanya.

Harapannya, melalui kegiatan produktif ini kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, yang kemudian akan berimplikasi pada kemandirian desa, serta terselesaikannya berbagai permasalahan sosial-ekonomi yang hingga saat ini masih ada. (ima)