Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50 Ribu Bidang Tanah di Program PTSL 2023 

Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis le

dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Bupati Tegal Umi Azizah, menandatangani pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas, bertempat di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI –- Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas, bertempat di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng beberapa waktu lalu. 

Gemapatas 1 Juta Patok ini dilaksanakan secara serentak nasional di 33 provinisi dengan pusatnya di Kabupaten Cilacap. 

Gerakan ini dicanangkan untuk mendukung percepatan program PTSL yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025.

Melalui Gemapatas ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya akan meningkat. 

Sehingga tujuan percepatan penyertifikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum dan juga hak ekonomi masyarakat akan cepat tercapai.

Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik antar individu akibat ketidakjelasan batas tanah.

“Pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat.  Selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena batas tanahnya sudah jelas,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023). 

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, lanjut Umi, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap, di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertifikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertifikatkan. 

Kemudian K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertifikat, dan K.4 atau sudah bersertifikat sebelum adanya program PTSL.

Umi mengungkapkan, jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. 

Menurutnya jumlah ini tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024, mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Insyaallah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujar Umi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved