Berita Slawi
Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50 Ribu Bidang Tanah di Program PTSL 2023
Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis le
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI –- Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas, bertempat di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng beberapa waktu lalu.
Gemapatas 1 Juta Patok ini dilaksanakan secara serentak nasional di 33 provinisi dengan pusatnya di Kabupaten Cilacap.
Gerakan ini dicanangkan untuk mendukung percepatan program PTSL yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025.
Melalui Gemapatas ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya akan meningkat.
Sehingga tujuan percepatan penyertifikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum dan juga hak ekonomi masyarakat akan cepat tercapai.
Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik antar individu akibat ketidakjelasan batas tanah.
“Pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat. Selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena batas tanahnya sudah jelas,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).
Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, lanjut Umi, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap, di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.
Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertifikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertifikatkan.
Kemudian K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertifikat, dan K.4 atau sudah bersertifikat sebelum adanya program PTSL.
Umi mengungkapkan, jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa.
Menurutnya jumlah ini tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024, mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Insyaallah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujar Umi.
berita slawi tegal
berita slawi terbaru
berita slawi tegal hari ini
berita slawi terkini
Berita Slawi
Pemkab Tegal
tribun jateng
Update Terkini Kondisi Daerah Irigasi Gung Tegal, Bupati Ischak Sebut Air Mulai Mengalir |
![]() |
---|
Pesan Bupati Ischak pada Siswa SMPN 1 Adiwerna Kurangi Bermain Handphone Perbanyak Belajar |
![]() |
---|
HUT ke-60 SMPN 1 Adiwerna, Bupati Tegal Ischak Pesan Tingkatkan Prestasi, Belajar dan Inovasi Siswa |
![]() |
---|
Upaya Tangani Kekeringan di Daerah Irigasi Gung Tegal, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Imbauan Kalak BPBD Kabupaten Tegal Hadapi Kekeringan dan Potensi Kebakaran Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.