Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bukan Diperkosa Ayah Kandung, Terungkap Sosok Pemerkosa Sebenarnya Ternyata Masih di Bawah Umur

Terungkap kasus pemerkosaan terhadap I (16) yang semula dituduhkan kepada ayah kandungnya S (50), ternyata pelakunya masih di bawah umur.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Terungkap kasus pemerkosaan terhadap I (16) yang semula dituduhkan kepada ayah kandungnya S (50) bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan ternyata keliru

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda NTB menetapkan tersangka lain yang ternyata masih berusia di bawah umur

Direskrimum Polda NTBKombes Pol Teddy Rustiawan tidak bisa membeberkan secara detail identitas maupun hubungan tersangka dengan korban I (16), mengingat pelaku masih berstatus anak-anak dan saat ini dititpkan di Sentra Paramita Mataram.

Baca juga: Pemerkosaan di Hutan Pinus Purbalingga, Korban Dtinggal Terikat di Pohon, Mulut Dilakban

"Kami mohon kerja sama untuk identitas kita jaga. Intinya pelakunya di bawah umur. Dugaan asusila anak yang berkonflik dengan hukum, bukan ayahnya. Tidak bisa kami sampaikan terlalu vulgar," kata Teddy.

Dijelaskan Teddy, meskipun dalam laporan awal yang diduga melakukan asusila adalah S, namun secara hukum bisa saja menetapkan tersangka sesuai temuan fakta penyidikan.

"Kan ada namanya penyidikan, pada saat proses penyidikan berjalan, didapatkan fakta penyidikan bahwa bukan bapaknya (S) yang melakukan (asusila)," kata Teddy.

Teddy menegaskan, pihaknya telah menangani kasus pemerkosaan anak bacaleg PDI-P itu secara profesional sesuai standard operational procedure (SOP).

Terlebih, menurutnya, kasus itu juga mendapat atensi oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Kasus ini sudah menjadi atensi pusat. Penyidik sudah melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan lembaga perlindungan anak dengan tetap mengedepankan hak-hak korban yang berkonflik dengan hukum," kata Teddy.

Disampaikannya, polisi juga telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pemerkosaan terhadap I, serta melakukan tes psikologi terhadap korban, pelapor, dan melakukan cek TKP serta olah TKP.

Hingga saat ini pelaku telah dititipkan di Sentra Paramita Mataram, dan akan segera menjalani proses hukum lanjutkan untuk dikirimkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina oleh Genk Motor Cirebon, Akan Difilmkan

"Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, sedang dalam proses pengecekan kelengkapan berkas perkaranya," kata Teddy.

Sebelumnya dikabarkan, massa sempat mengamuk dan mengeroyok S karena diduga menyetubuhi anaknya pada Juli lalu.

Pria S juga sempat dikabarkan diusir oleh warga Desa Sekotong Barat. Pengusiran tersebut merupakan penerapan awik-awik gubuk (hukum adat) yang diputuskan melalui musyawarah warga.  (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved