Berita Sukoharjo
Kronologi Bupati Sukoharjo Diteror Pria Misterius Menenteng Pedang Tulisan Arab
Pria misterius menenteng pedang katana bertulisan Arab mendatangi kantor dan mencari Bupati Sukoharjo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo telah menangkap pria berinisial MS (27) warga Grogol yang membawa pedang katana di Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023).
Pria tersebut diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo di Bekasi pada Rabu (6/9/2023) dini hari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers menyampaikan kronologi semula MS dengan mengendari Mitsubishi Pajero Sport berwarna abu-abu datang ke Kantor Bupati Sukoharjo sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sosok Rindy Yanti, Guru Madrasah Cantik Risih Teror Lamaran Muridnya, Terpaksa Pindah Sekolah
Mobil yang dibawa oleh MS berisi beberapa tulisan. Sementara untuk pedang katana yang diamankan ada tulisan arab di sarung maupun pedangnya.
Selanjutnya, setelah memarkirkan mobil tersebut dia mendatangi salah satu pegawai kantor tersebut dan menanyakan di mana ruang bupati.
Setelah itu, MS juga menanyakan keberadaan bupati, saksi lain yang berada di lokasi yang sama menjawab kalau bupati sedang dinas di luar kota.
"Setelah itu, MS meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo. Selanjutnya, atas kejadian itu saksi melapor ke Polres Sukoharjo," ucap Sigit, Rabu (6/9/2023) sore.
Sigit menegaskan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi dimaksud.
"Tim Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mendapatkan informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Sigit, pihak keluarga juga meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak eksternal untuk memeriksa kejiwaan. Untuk hasil mengunggu dan kami belum bisa sampaikan," jelasnya.
Sementara, terkait tindakan yang dilakukan MS membawa pedang katana atau senjata tajam, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (*)
Kronologi Ratusan Pesilat Arogan Ditegur Karena Knalpot Bising, Malah Serang Warga di Sukoharjo |
![]() |
---|
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.