Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Reaksi Ibunda Imam Masykur Saat Bertemu 3 Anggota TNI Pembunuh Anaknya: Lihat Saya!

Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) akhirnya bisa bertemu dengan tiga oknum TNI yang membunuh putranya.

Editor: rival al manaf
youtube/KOMPASTV
Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pria Aceh Hingga Tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM. Keberadaan Ponsel Imam Masykur Masih Misteri, Diduga Ada Percakapan Sebelum Pembunuhan. 

“Memang sangat transparansi Danpomdam Jaya, ketika memberikan informasi, menjelaskan motif kejadian,”

“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ungkap Dek Fad.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP). Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.

Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.

Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP

Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.

Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban untuk meminta uang Rp 50 juta.

Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.

Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”

“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved