Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suka Pamer Kemewahan ke Luar Negeri, Ternyata Segini Gaji Bripka Nuril Huda, Suami Luluk Sofiatul

Bripka Nuril Huda diperiksa Sie Propam Polres Probolinggo buntut video viral istrinya, Luluk Sofiatul Jannah memaki siswi SMKN 1 Probolinggo.

Editor: raka f pujangga
ig/luluknurireal/facebook/tribunjatim
Anggota Polres Probolinggo Bripka Nuril Huda dicopot dari jabatannya, akibat ulah istrinya, Tiktoker Luluk Sofiatul Jannah memaki siswi yang magang 

Hal itu terlihat dari aktifitas yang diunggah di media sosial (medsos) Humas Polri, bahwa Bripka Nuril sering ikut dalam kegiatan mengecek harga-harga sembako di wilayah Kecamatan Tiris, tertama pada 28 Agustus 2023.

Kehidupan Bripka M Nuril Huda tampaknya berbanding terbalik dengan istrinya, Luluk Sofiatul Jannah yang merupakan seleb TikTok dan Instagram.

Laiknya kebanyakan sosialita medsos, Luluk Nuril kerap memamerkan kemewahan.

Luluk sering memposting anting merk Dior dengan harga dikisaran Rp6 juta.

Ia juga memposting tas Hermes warna cokelat dengan harga dikisaran Rp70 juta hingga ratusan juta.

Ada juga sepatu merk Manolo Blahnik dengan harga sekitar Rp10 juta.

Luluk juga sering pamer gaya hidup touring ke luar negeri, seperti Thailand dan Singapura.

Parilaku Luluk yang kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur ke luar negeri ini menimbulkan tanya, seberapa gaji Bripka Nuril yang merupakan seorang Bintara di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700, sebagaimana melansir SerambiNews.com yang mengutip Kompas.com.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan remunerisasi tukin pada pegawai Polri, lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved