Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Kucing Dicekoki Miras

3 Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka, Usai Video Viral Kucing Dicekoki Miras di Padang

Ketiga mahasiswi di Padang berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Editor: deni setiawan
TRIBUNPADANG
Aksi kekerasan terhadap hewan terjadi lagi, seekor kucing jenis pesia di cekoki minuman beralkohol oleh tiga wanita muda, peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Tiga mahasiswi yang mencekoki kucing peliharaan menggunakan miras kini nasibnya makin memprihatinkan.

Meskipun sudah meminta maaf kepada publik, ketiga mahasiswi di Padang tersebut tetap berstatus tersangka.

Adapun penetapan status tersangka itu diutarakan pihak Polresta Padang.

Ketiganya pun terancam hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu.

Baca juga: Cantiknya Penampilan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Pakai Baju Adat Padang Saat Upacara Bendera

Beberapa waktu lalu sempat viral video tiga wanita mencekoki kucing menggunakan miras.

Diketahui itu terjadi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, pada Minggu (3/9/2023) malam.

Seusai videonya viral, aksi mereka menimbulkan reaksi keras dari netizen dan pecinta kucing di Padang.

Ketiga pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah hukum.

Baca juga: Penampakan Kerangka Manusia Berserakan di Padang, Imbas Banjir yang Longsorkan Area Makam

Dikutip dari TribunSolo.com, Polresta Padang menetapkan tiga mahasiswi yang mencekoki kucing peliharaan mereka itu menggunakan minuman keras menjadi tersangka.

Ketiga mahasiswi berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 400.000.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Mereka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.

Kompol Dedy mengatakan, ketiga mahasiswi itu tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

"Tidak ditahan karena tipiring."

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved