Viral Kucing Dicekoki Miras
3 Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka, Usai Video Viral Kucing Dicekoki Miras di Padang
Ketiga mahasiswi di Padang berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Editor:
deni setiawan
TRIBUNPADANG
Aksi kekerasan terhadap hewan terjadi lagi, seekor kucing jenis pesia di cekoki minuman beralkohol oleh tiga wanita muda, peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kompol Dedy. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Nasib 3 Mahasiswi di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Sosoknya Jadi Tersangka
Baca juga: Pamitan ke Jajaran Forkopimda, Ganjar: Terima Kasih Telah Ciptakan Kondusivitas di Jawa Tengah
Baca juga: Buntut Istri Polisi Bentak Siswi Magang di Probolinggo, Jabatan Bripka Nuril Dicopot, Luluk Menangis
Baca juga: Terdampak El Nino, Petani di Jawa Tengah Khawatir Makin Merugi
Baca juga: Penjelasan MUI Kenapa Jasad 30 Tahun Dikubur Masih Utuh dan Tetap Berbau Wangi di Desa Kalong Bogor
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Padang
Polresta Padang
kucing dicekoki miras
Viral Kucing Miras di Padang
viral
Kompol Dedy Adriansyah
Running News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Viral Kucing Dicekoki Miras
Kesaksian Tetangga Hafid Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Pernah Ada Orang Berobat |
![]() |
---|
Viral Siswi SD di Semarang Terpaksa Susuri Sungai Demi Sekolah, Alasannya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Sekolah Dasar Negeri di Semarang Sepi Peminat, DPRD Minta Pemkot Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Dorong Lembaga Penyiaran Angkat Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Isu Kesehatan dan Pencegahan Stunting Kini Jadi Fokus Gerakan Muhammadiyah Aisyiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.