Viral Kucing Dicekoki Miras
3 Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka, Usai Video Viral Kucing Dicekoki Miras di Padang
Ketiga mahasiswi di Padang berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Editor:
deni setiawan
TRIBUNPADANG
Aksi kekerasan terhadap hewan terjadi lagi, seekor kucing jenis pesia di cekoki minuman beralkohol oleh tiga wanita muda, peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kompol Dedy. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Nasib 3 Mahasiswi di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Sosoknya Jadi Tersangka
Baca juga: Pamitan ke Jajaran Forkopimda, Ganjar: Terima Kasih Telah Ciptakan Kondusivitas di Jawa Tengah
Baca juga: Buntut Istri Polisi Bentak Siswi Magang di Probolinggo, Jabatan Bripka Nuril Dicopot, Luluk Menangis
Baca juga: Terdampak El Nino, Petani di Jawa Tengah Khawatir Makin Merugi
Baca juga: Penjelasan MUI Kenapa Jasad 30 Tahun Dikubur Masih Utuh dan Tetap Berbau Wangi di Desa Kalong Bogor
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Padang
Polresta Padang
kucing dicekoki miras
Viral Kucing Miras di Padang
viral
Kompol Dedy Adriansyah
Running News
Berita Terkait:#Viral Kucing Dicekoki Miras
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026, Pembuktian Potensi Desa Wisata di Semarang |
![]() |
---|
Suparno Sulap Ban Bekas Jadi Meja Kursi Estetik dan Tahan Lama |
![]() |
---|
Dari 28 Baru 1 SPPG di Kabupaten Semarang Kantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi |
![]() |
---|
Pernikahan Tanpa Restu, Jerry Adli Dokter Viral Dilabrak Istri saat Bersama Selingkuhan di Mal |
![]() |
---|
6 Jenis Pinjaman NON KUR BRI 2025, Lengkap Cara Pengajuan dan Tabel Angsuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.