Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Asyik! Penumpang Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen Naik Kereta, Simak Syarat dan Cara Beli Tiketnya

Diskon 20% tiket untuk penumpang disabilitas berlaku untuk kelas kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi

Editor: muslimah
Dokumentasi PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Ilustrasi kereta api 

1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.

2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.

5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).

6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.

9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.

Sanksi Pelanggaran

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus.

Tak hanya itu, calon penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan diketahui mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya maka tiket juga dianggap hangus.

Penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved