Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIRAL

Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Wanita Muda di Sumbar Divonis 2 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumbar menjatuhkan vonis penjara dua bulan untuk tiga wanita muda yang mencekoki kucing dengan miras

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunnnewswiki/Instagram Terang_media dan Lambe turah)
Video 23 Detik Kucing Dicekoki Miras sampai Mabuk di Padang, 3 Wanita Brutal Ini Diungkap Tetangga. Inilah wajah 3 wanita yang siksa kucing, cekoki kucing pakai miras sampai mabuk. 

TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatra Barat menjatuhkan vonis penjara dua bulan untuk tiga wanita muda yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras).

Ketiga wanita muda itu diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

Walau demikian, ketiga terdakwa wanita cekoki miras ke kucing ini tidak perlu dipenjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.

Baca juga: 3 Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka, Usai Video Viral Kucing Dicekoki Miras di Padang

Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.

Pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.

Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang. Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.

Baca juga: Inilah Wajah 3 Wanita Penyiksa Kucing Yang Diberi Minuman Keras dan Jarang Dikasih Makan

Baca juga: 3 Wanita Ini Paksa Berikan Miras ke Kucing, Komunitas Pencinta Hewan Dibuat Murka

Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.

Baca juga: 3 Perempuan di Padang yang Cekoki Kucing Persia dengan Miras Sempat Ditangkap Tapi Tidak Ditahan 

Selanjutnya Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan. Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.

Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).

Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Wanita yang Cekoki Kucing dengan Minuman Keras di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved