Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencan di Blora Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Pria yang melakukan pembunuhan terhadap wanita teman kencannya di Hotel K Blora, Joko Umbaran, divonis 18 tahun penjara.

TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora. 

TRIBUNJATENG.COM - Pria yang melakukan pembunuhan terhadap wanita teman kencannya di Hotel K Blora, Joko Umbaran, divonis 18 tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Blora, Jawa Tengah, Rabu (6/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.

Baca juga: BREAKINGNEWS, Tok! Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Usai Bunuh Wanita Michat di Blora

Dalam pesidangan, pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa alat untuk membunuh.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di salah satu hotel di Kecamatan Tunjungan pada Selasa (17/1/2023) pukul 03.30 WIB.

Saat ditemukan, terdapat luka benda tajam di leher korban yang diketahui bernama Miranda (35).

Wanita kelahiran tahun 1987 ini beralamat di Jalan RA. Kartini Lorong 8 Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora.

Dari keterangan tamu hotel, ia sempat mendengar teriakan minta tolong pada dini hari.

Selain itu, beredar video CCTV dari pria terduga pelaku yang berlari keluar kamar hotel tanpa mengenakan busana

Dari hasil penyelidikan, Miranda tewas dibunuh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran (31).

Joko tega membunuh Miranda karena tak puas saat kencan dengan korban.

Selalu bawa pisau saat kencan

Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora
Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasanya untuk kencan di salah satu hotel pada Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pria kelahiran 1992 itu membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved