Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencan di Blora Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Pria yang melakukan pembunuhan terhadap wanita teman kencannya di Hotel K Blora, Joko Umbaran, divonis 18 tahun penjara.

TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora. 

Ia mengaku pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.

Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan Miranda.

Usai kencan, Mirana menagih bayaran tapi pelaku tak mau memberikan uang karena tak puas dengan pelayanan korban.

Ia kemudian mengambil pisau dan menusuk korban dengan pisau hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.

"Kemudian pada saat dia melakukan penusukan terhadap korban kemarin itu, karena spontan karena dia tidak puas dan kecewa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono kepada wartawan di Mapolres Blora, Rabu (18/1/2023).

"Motifnya sendiri karena pelaku diduga kecewa terhadap pelayanan si korban karena dia merasa belum puas tetapi si korban sudah minta berhenti berhubungan, kemudian disuruh untuk bayar kemudian dia merasa tidak puas," tambah dia.

Tempat Kejadian Perkara dimana pelaku bernama Joko Umbaran membunuh korban di Hotel K di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
Tempat Kejadian Perkara dimana pelaku bernama Joko Umbaran membunuh korban di Hotel K di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora (TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)

Sementara itu ayah korban mengatakan bahwa Miranda sudah tiga minggu tak pulang ke rumah sebelum ditemukan tewas.

"Sudah 3 minggu (korban) tidak pulang. Ditelepon, HP tidak aktif," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Blora, Selasa (17/1/2023).

Sewaktu pergi, Miranda tidak berpamitan kepada ayahnya.

Ayah korban pun tak mengetahui keberadaan putrinya hingga akhirnya kabar duka itu datang.

Menurut ayah korban, Miranda menjanda sekitar 15 tahun ini.

Semasa hidup, korban berjualan angkringan tiap hari.

"Jualan nasi, rica-rica, kopi di angkringan.

Buka jam 7 pagi, habis maghrib tutup," ucapnya.

Lantaran sang putri tak ada kabar selama tiga minggu, angkringan tersebut pun tutup.

"Malah sampai isi angkringan aku minum sendiri kopi-kopinya," ungkapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencannya di Blora hingga Divonis 18 Tahun Penjara"

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Ternyata Dibunuh Suami yang Baru Dinikahi Sebulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved