Berita Kabupaten Tegal
Kapolres Tegal Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sampaikan 3 Siap Bagi Pengendara
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal untuk selalu tertib berlalu lintas
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal untuk selalu tertib berlalu lintas dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Terlebih saat ini, Polres Tegal sedang menggelar Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari mulai 4-17 September 2023, dengan mengusung tema "Kamseltibcar (Keamanan, Keselamtan, Ketertiban dan Kenalcaran) Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."
Jelang tahapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di seluruh penjuru Indonesia, menurut Kapolres Tegal menjadi kewajiban bersama untuk mencegah berbagai potensi dan kerawanan yang mungkin terjadi.
Mengingat pelaksanaan tahapan pemilu tidak bisa terlepas dari lalu lintas di jalan raya.
"Potensi gangguan tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial yang akan mengganggu proses demokrasi," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/9/2023).
Kapolres Tegal menjelaskan, membangun budaya tertib berlalu lintas bisa dimulai dari menerapkan kebiasan tiga siap berkendara sebelum memulai aktivitas berlalu lintas.
Adapun Siap yang pertama, yaitu siap diri sendiri, berupa kesiapan pada kesehatan jasmani dan rohani, membawa kelengkapan berlalu lintas, administrasi berkendara seperti SIM dan STNK.
Kemudian Siap yang kedua, adalah mempersiapkan kendaraan dalam kondisi prima, pastikan melakukan perawatan rutin pada kendaraan, penuhi ketentuan teknis layak jalan, serta peruntukan fungsi kendaraan.
"Siap yang ketiga, setelah kesiapan diri dan kendaraan terpenuhi, maka wajib berkomitmen pada diri sendiri untuk Siap Taat Aturan," tegas Kapolres.
Selama Operasi Zebra Candi 2023 berlangsung, prioritas pelanggaran yang ditindak berupa pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur atau tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat, muatan dan seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
"Kami melakukan penindakan dengan menyasar pelanggaran kasat mata menggunakan metode Patroli Hunting baik secara tilang manual maupun E-Tle," pungkasnya. (dta)
Di Kabupaten Tegal, Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak Ditemui di 4 Kecamatan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ischak Sebut Sinergitas Tiga Pilar Ujung Tombak Keamanan dan Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Bersama InSWA Resmi Luncurkan Dokumen Rencana Pengelolaan Sampah Jangka Panjang |
![]() |
---|
Perhutani Beri Bantuan Rp 20 Juta untuk Pembangunan Pagar Keliling TK Tunas Rimba Bumijawa Tegal |
![]() |
---|
RSUD dr. Soeselo Slawi Gelar Mlayu Karo Mas Bupati 5K, Segini Harga Tiket dan Waktu Pelaksanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.