Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Kapolres Tegal Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sampaikan 3 Siap Bagi Pengendara 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal untuk selalu tertib berlalu lintas

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Pemkab Tegal
Ilustrasi Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat sedang memberikan sambutan di beberapa kegiatan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal untuk selalu tertib berlalu lintas dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas

Terlebih saat ini, Polres Tegal sedang menggelar Operasi Zebra Candi 2023  selama 14 hari mulai 4-17 September 2023, dengan mengusung tema "Kamseltibcar (Keamanan, Keselamtan, Ketertiban dan Kenalcaran) Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024." 

Jelang tahapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di seluruh penjuru  Indonesia, menurut Kapolres Tegal  menjadi kewajiban bersama untuk mencegah berbagai potensi dan kerawanan yang mungkin terjadi. 

Mengingat pelaksanaan tahapan pemilu tidak bisa terlepas dari lalu lintas di jalan raya. 

"Potensi gangguan tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial yang akan mengganggu proses demokrasi," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/9/2023). 

Kapolres Tegal menjelaskan, membangun budaya tertib berlalu lintas bisa dimulai dari menerapkan kebiasan tiga siap berkendara sebelum memulai aktivitas berlalu lintas. 

Adapun Siap yang pertama, yaitu siap diri sendiri, berupa kesiapan pada kesehatan jasmani dan rohani, membawa kelengkapan berlalu lintas, administrasi berkendara seperti SIM dan STNK. 

Kemudian Siap yang kedua, adalah  mempersiapkan kendaraan dalam kondisi prima, pastikan melakukan perawatan rutin pada kendaraan, penuhi ketentuan teknis layak jalan, serta peruntukan fungsi kendaraan. 

"Siap yang ketiga, setelah kesiapan diri dan kendaraan terpenuhi, maka wajib berkomitmen pada diri sendiri untuk Siap Taat Aturan," tegas Kapolres. 

Selama Operasi Zebra Candi 2023 berlangsung, prioritas pelanggaran yang  ditindak berupa pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan. 

Selain itu, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur atau tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat, muatan dan seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. 

"Kami melakukan penindakan dengan menyasar pelanggaran kasat mata menggunakan metode Patroli Hunting baik secara tilang manual maupun E-Tle," pungkasnya. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved