Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kyai Cabuli Santriwati di Semarang

Sosok Anwari Kyai Semarang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Tetangga: Santri Laki Dihukum Fisik

Hukuman yang diterima para santri laki-laki berupa berjalan jongkok di tangga,  dan hukuman fisik lainnya

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Bangunan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi milik Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat kekerasan seksual yang menimpa para santri perempuan. Sedangkan santri laki-laki mendapatkan kekerasan fisik ketika melakukan kesalahan di RT 3 RW 4 kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). 

Di rumah dua lantai tersebut , Anwari tinggal bersama istri dan enam anaknya beserta sekira 20 santri baik perempuan dan laki-laki.

Santri perempuan tidur di lantai bawah bersama Anwari dan keluarga sedangkan santri laki-laki tidur di lantai dua.

"Ya fungsi rumah dua jadi rumah tinggal sekalian pondok pesantren, bangunan rumah tersebut sudah kosong setahun ini," paparnya.

Sebelum ditinggalkan oleh tersangka, rumah tersebut layaknya pondok pesantren pada umumnya. 

Yakni, ada aktivitas belajar agama seperti pengajian, tahlilan, dan lainnya.

Namun, para warga sekitar tidak ada yang mengikuti kegiatan keagamaan di pondok tersebut. 

Sebaliknya tersangka juga tidak pernah mengisi kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.

Hanya saja, warga tak menyangka bahwa rumah tersebut menjadi lokasi kasus kekerasan seksual.

"Kami warga sini baru tahu akhir-akhir ini di media sosial Facebook. Tentu kami kaget tidak menyangka, petugas kebersihan situ ya kaget," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada tanggal 1 September 2023.

"Sudah (ketangkap), nanti kita rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA , Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved