Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kyai Cabuli Santriwati di Semarang

Sosok Anwari Kyai Semarang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Tetangga: Santri Laki Dihukum Fisik

Hukuman yang diterima para santri laki-laki berupa berjalan jongkok di tangga,  dan hukuman fisik lainnya

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Bangunan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi milik Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat kekerasan seksual yang menimpa para santri perempuan. Sedangkan santri laki-laki mendapatkan kekerasan fisik ketika melakukan kesalahan di RT 3 RW 4 kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). 

Sedangkan ke korban perempuan dewasa, biasanya dengan modus mujahadah dengan cara bersetubuh.

"Hasil pemeriksaan kami para korban alami depresi kecemasan, trauma," jelasnya.

Pihaknya menyakini korban lebih banyak hanya saja banyak korban yang memilih diam. "Kami datangi beberapa korban tetapi mereka tidak bersedia takut ancaman, takut ketahuan oleh keluarganya," imbuhnya.

 

Mantan Jemaah Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Slamet Prihatin (56) mengatakan, pesantren tersebut berdiri sejak lima tahun lalu.

"Ada dua di Rejosari Semarang Timur dan Lempongsari Gajahmungkur, informasinya pesantren tidak ada izinnya," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved