Berita Tegal
Tower Telekomunikasi yang Diprotes Warga Tegal Ternyata Nunggak Retribusi 2 Tahun
Keberadaan tower telekomunikasi yang diprotes warga RT 01 RW 01 di Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, rupanya menunggak retribusi kepada Pemerintah Kota
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Keberadaan tower telekomunikasi yang diprotes warga RT 01 RW 01 di Kelurahan Debonglor, Kota Tegal, rupanya menunggak retribusi yang dikelola Pemerintah Kota Tegal.
Tunggakan tercatat sudah dua tahun, pada 2022-2023.
Tower telekomunikasi tersebut merupakan milik perusahaan PT Towerindo Konvergensi.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, tower telekomunikasi tersebut sudah menunggak pembayaran retribusi selama dua tahun.
Pihak pengelolanya pun sulit dihubungi oleh DPUPR Kota Tegal.
"Pemilik tower ini di data kami atas nama PT Towerindo Konvergensi. Itu belum membayar retribusi sejak 2022 sampai 2023, jadi dua tahun," katanya, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Warga Debonglor Tegal Tuntut Kompensasi Tower Telekomunikasi di Pemukiman:Izin Cuma ke Pemilik Tanah
Heru mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama OPD terkait, seperti Satpol PP, DPMPTSP, dan bagian hukum organisasi Pemkot Tegal.
Keputusannya pekan depan akan dilakukan penyegelan, dilakukan pemasangan surat, banner, dan gembok.
Ia mengatakan, total tower di Kota Tegal keseluruhan mencapai 68 tower.
Tercatat ada sebanyak 55 tower belum membayar retribusi.
"Untuk progresnya kita akan ke lapangan menempelkan surat, banner, dan akan kita gembok. Bahwa tower tersebut belum membayar retribusi ke Pemkot Tegal," jelasnya.
Sebelumnya warga, Mersi Raharjo mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut berada di tengah pemukiman warga sudah sejak 11 tahun lalu, pada 2012.
Tower tersebut berdiri dengan menyewa tanah milik warga.
Saat awal berdiri, PT pemilik tower sempat memberikan kompensasi kepada warga di sekitar.
Kini sewa lahannya diperpanjang selama 10 tahun ke depan tanpa ada komunikasi.