Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Geser Anggaran Rp 500 Miliar, Begini Alasannya

Pemerintah Kota Semarang menggeser anggaran sebesar Rp 500 miliar dinilai membuat legislatis bingung.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Badan Anggaran DPRD Kota Semarang menggelar rapat terkait perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang, Senin (11/9/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menggeser anggaran sebesar Rp 500 miliar.

Hal itu dibahas dalam rapat badan anggaran (banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang, Senin (11/9/2023). 

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, pergeseran anggaran itu meliputi belanja modal dan belanja operasional.

Baca juga: Ganjar Wacanakan Gaji Guru Rp 30 Juta, Pengamat: Apa Negara Punya Anggaran Sebesar Itu?

Saat pengesahan APBD 2023, Dana alokasi khusus (DAK) belum masuk.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tetap harus masuk peraturan kepala daerah (perkada). 

"Belanja operasi, belanja tenaga kesehatan. Itu duit dari pusat. Ada penambahan," terangnya. 

Menurutnya, penggeseran dilakukan atas amanat peraturan pemerintah. Misalnya, adanya ketentuan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, ada pula  penggeseran fisik.

Ini dilakukan lantaran kegiatan tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan, misalnya masuk milik provinsi.

Dalam DAK, juga ada proyek fisik yang lokasinya sudah ditentukan. 

Ketua Banggar Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, ada beberapa pergeseran yang butuh penjelasan.

Seringnya dilakukan pergeseran anggaran membuat kalangan legislatif bingung. 

"Ada pergeseran satu sampai lima. Teman-teman ingin tahu tiba-tiba ada pergeseran lagi," papar Pilus, sapaannya. 

Pilus menegaskan, dewan tidak bermaksud mempersulit dalam pergeseran anggaran.

Hanya saja, adanya pergeseran ini perlu ada perubahab peraturan daerah (perda).

Baca juga: Banggar Skors Rapat terkait Pergeseran Anggaran Kota Semarang

Pasalnya, anggaran sudah ditetapkan dalam perda.

Di sisi lain, pergeseran anggaran mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan. 

"Ada beberapa peraturan yang memperbolehkan (pergeseran), tapi kita tunggu. Jangan tiap kali ada sesuatu geser-geser. Nanti berubah semuanya," ujarnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved