Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Ganjar Wacanakan Gaji Guru Rp 30 Juta, Pengamat: Apa Negara Punya Anggaran Sebesar Itu?

Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo melontarkan wacana jika gaji guru di Indonesia idealnya bisa tembus angka Rp 30 juta.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis Ganjar Pamit 

TRIBUNJATENG.COM - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo melontarkan wacana jika gaji guru di Indonesia idealnya bisa tembus angka Rp 30 juta.

Wacana ini direspon berbagai kalangan. Salah satunya pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansyah.  

Menurut Trubus, akan ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum meningkatkan gaji guru.

"Misalnya, apakah negara punya anggaran sebesar itu. Ini kan anggaran terbatas. Apalagi, guru itu ada di pusat dan daerah. Itu kan kaitannya dengan APBD daerah. APBD kan beda-beda tuh," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Dalam sebuah wawancara dengan Rhenald Khasali yang tayang di Youtube, belum lama ini, Ganjar menceritakan pengalamannya meningkatkan gaji guru saat menjadi gubernur di Jawa Tengah (Jateng), yakni dari Rp200-Rp300 ribu menjadi minimal UMK atau sekitar Rp 1,2 juta.

Berkat itu, guru-guru sekolah di Jateng tak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Bupati/Wali Kota Diminta Perjuangkan Gaji Guru Honorer Setara UMK

Baca juga: Ganjar Pranowo: Tiap Tahun Kita Perjuangkan Upah Buruh, Tapi Lupa Gaji Guru

Jika terpilih menjadi presiden hasil Pilpres 2024, Ganjar mengatakan ia punya angan-angan menaikan gaji guru di Indonesia.

 

Seseorang yang baru menjadi guru, kata Ganjar, bisa mendapatkan upah Rp 10 juta.

Dalam beberapa tahun setelah bekerja, gaji seorang guru bahkan bisa tembus hingga Rp 30 juta.

Ganjar belum menyebut angka pasti. Ia masih meminta para ahli pendiidikan dan ahli keuangan untuk menghitungnya.

Baca juga: OPINI : Gaji Guru Honorer Provinsi Sudah UMK, Kabupaten Kapan?

Adapun hal lain yang perlu dipertimbangkan, lanjut Trubus, ialah terkait instrumen untuk menilai kinerja para guru.

Menurut dia, perlu ada parameter jelas untuk menentukan apakah seorang guru layak naik gaji atau tidak.

"Kan harus ada output-nya. Ini bagaimana? Sementara posisi guru ini output-nya kalau tingkat SD, misal, pada (kesuksesan guru mengajarkan) budi pekerti pada murid, SMA output-nya misal mengeluarkan satu produk," jelas Trubus.

Gaji guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Tergantung tingkat dan golongan, besarannya berkisar dari sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp6 juta.

Menaikkan gaji guru PNS, kata Trubus, mungkin bisa dilakukan di provinsi-provinsi yang punya APBD besar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved