Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Satresnarkoba Polres Blora Menangkap Penjual Obat Terlarang di Jalanan

Polisi Blora berhasil menangkap ASP (27) penjual obat terlarang! Kejadian di Jalan Dr. Sutomo, Kunden, Blora. Details di dalam!

|
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus seorang pria warga kecamatan Blora Kabupaten Blora berinisial ASP (27)

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di dipinggir Jalan Dr. Sutomo turut tanah Kelurahan Kunden Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Senin (4/9/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Blak-blakan Eks Kepala BAIS Soal Bisnis Besar Obat Ilegal yang Dikelola Warga Aceh dan Peran Tentara

AKP Edi Santosa mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang,” ucap AKP Edi Santosa kepada tribunjateng.com saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (11/09/2023). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening. 

Kemudian ada 351 butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam kotak tempat jam yang terbuat dari kardus bekas berbentuk persegi yang dimasukan kedalam plastik warna hitam.

Kemudian uang sejumlah Rp. 150.000,- dan 1 unit sepeda motor Mio Vino warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana tersebut. 

Penerapan pasal 435 Juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta,” ujar AKP Edi Santosa.

AKP Edi Santosa berpesan kepada masayarakat, agar tidak main-main dengan narkoba dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan. 

"Bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya Narkoba,” pesan AKP Edi Santosa. 

"Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong segera berhenti, sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba," tegas AKP Edi Santosa. (kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved