Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Pecat Petugas yang Lakukan Pelecehan pada Istri Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M.

TRIBUN/DANY PERMANA | DANY PERMANA
Rumah Tahanan KPK, di kawasan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M.

Sebagaimana diketahui, M membuat heboh publik setelah melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris membenarkan informasi pemecatan M oleh KPK.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.

Adapun pemecatan terhadap M menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Untuk diketahui, tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Sang petugas rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

Petugas rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat" 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved