Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Cara Sindikat Manipulasi Produk Makanan Kadaluarsa Beroperasi di Batang, Expired Date Diganti

Mereka membeli produk yang sudah kadaluarsa kemudian mengganti tanggal expired-nya.

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Petugas kepolisian menunjukkan sitaan produk makanan kadaluarsa yang dimanipulasi untuk diedarkan kembali usai konpers di Polres Batang, Rabu (13/9/2023). 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah.

Lalu makanan yang telah diubah batas kadaluarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui jika mereka makanan kadaluarsa dari wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur.

Pada saat dibeli, kemasan makanan tersebut dalam keadaan kotor, dan sebagian besar sudah melewati batas masa tanggal expired atau kadaluarsa.

Barang-barang itu kemudian dibersihkan, dan untuk makanan yang tanggal kedaluwarsa sudah mendekati atau lewat, kemudian dihapus menggunakan cairan tiner dan tisu.

Selanjutnya pada kemasan ditulis kembali tanggal masa expired atau kadaluwarsa yang baru menjadi belum dan masih lama masa expirednya dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa yang mereka miliki.

"Makanan yang sudah dibersihkan dan batas kadaluarsanya diperbaharui tersebut kemudian dipacking lagi untuk kembali dijual ke berbagai wilayah di antaranya dijual ke Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012.

Tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved