Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK soal Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Gocapan ke Nelayan: Tebar Uang untuk Raup Suara Itu Cara Curang

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terekam membagikan uang “gocapan” atau Rp 50.000 kepada warga.

TribunJateng.com/Mahfira Putri
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan saat ditemui di Hotel Sahid Solo, Rabu (13/7/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terekam membagikan uang “gocapan” atau Rp 50.000 kepada warga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tindakan Zulkifli Hasan tersebut.

Aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial Tiktok 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.

Baca juga: Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Politik Uang, KPK: Itu Tindakan Koruptif

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengkampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

Zulkifli Hasan tengah membagikan uang
Tangkapan layar pada akun Tiktok Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 itu, terlihat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan. Pada bagian keterangan juga dibubuhi tulisan PAN PAN PAN bagi bagi gocapan. (Tiktok/Partai Amanat Nasional)

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Ali, ajakan anti politik uang itu disampaikan kepada penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, maupun masyarakat.

Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024.

Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

“Beberapa perkara yg ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.

Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” tutur Ali.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli hasan alias Zulhas membagikan uang ke nelayan.

Video itu diedit dengan latar belakang musik lagu “Pan Pan Pan Semakin di depan”.

Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi bagi gocapan”. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang "Gocapan", KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara"

Baca juga: Kata Cak Imin Seteah 5 Jam Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tahun 2012, Sebut Para Tersangkanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved