Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengadilan Negeri Kudus Ingatkan Bank Mandiri Bayar Nasabah Korban Pembobolan Rekening Rp 5,8 Miliar

Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan Bank Mandiri sebagai pihak yang harus membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp 5,8 M.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Net
Logo Bank Mandiri. Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan Bank Mandiri sebagai pihak yang harus membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp 5,8 M. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus mengingatkan Bank Mandiri sebagai pihak yang harus membayarkan kerugian nasabah korban pembobolan rekening senilai Rp 5,8 miliar.

Peringatan tersebut berlangsung dalam aanmaning atau semacam teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus di hadapan pihak kuasa hukum nasabah maupun Bank Mandiri, Rabu (13/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, aanmaning itu peringatan yang menjadi ranah Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Peringatan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan baik di tingkat pertama sampai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menuntut Bank Mandiri agar membayar kerugian nasabahnya atas nama Imam Rofi’i yang rekeningnya terbobol senilai Rp 5,8 miliar.

“Baru diingatkan bahwa keputusan harus dijalankan. Peringatannya untuk mematuhi melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, jika setelah diingatkan melalui tahapan aanmaning dari pihak Bank Mandiri tidak menjalankan putusan maka akan ada proses berikutnya. Aanmaning bisa berlangsung dua atau tiga kali tergantung kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

“Untuk aanmaning saat ini yaitu (Bank Mandiri) diberi waktu 8 hari untuk menjalankan putusan,” kata Rudi.

Kuasa hukum Imam Rofi’i, Musyafak, mengatakan, aanmaning ini semacam teguran kepada Bank Mandiri karena telah terbukti kliennya menderita kerugian senilai Rp 5,8 miliar. Bukti kerugian itu diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung.

Musyafak mengatakan, putusan perkara perdata yang diajukan pihaknya dengan tergugat PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 telah menang dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terakhir putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar. Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 15 Agustus 2022 berbunyi menerima banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi.

“Kami juga telah memohon kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pernyataan Bank Mandiri

Regional Operations Head Region VII/Jawa 2, Fatkhunnizham Asfihany menyatakan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kudus.

"Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved