Berita Nasional
Perwira Polisi di Lampung Terlibat Jaringan Narkoba Suami Selebgram Palembang
Seorang perwira di jajaran Kepolisian Daerah Lampung terlibat jaringan internasional peredaran sabu suami selebgram asal Palembang berinisial APS.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang perwira di jajaran Kepolisian Daerah Lampung terlibat jaringan internasional peredaran sabu suami selebgram asal Palembang berinisial APS.
Perwira polisi tersebut berinisial AG, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap 39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Termasuk Ratu Narkoba Asal Palembang
AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.
"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).
Rincian 26 tersangka itu adalah 22 orang kurir berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).
Kemudian AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).
"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas.
Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," kata Doffie.
Sedangkan empat orang lain adalah HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Benar, dia (AG) masuk.
Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin saat dihubungi via telepon, Selasa (12/9/2023) malam.
Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.