Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Pengendara di Rancaekek, 8 Masih Anak-Anak

Anggota geng motor mengadang dan menganiaya pengendara sepeda motor lainnya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023).

GOOGLE
Ilustrasi geng motor 

Pengakuan para tersangka, geng sepeda motor tersebut bukan Organisasi Masyarakat XTC.

"Jadi namanya itu XTC 133, mereka adalah sebagian kecil kelompok yang  menolak berubah menjadi Ormas," jelasnya.

Para tersangka masih anak-anak 

Kusworo mengungkapkan, dari sembilan tersangka hanya satu orang yang usianya sudah dewasa, sedangkan delapan lainnya masih anak-anak.

Khusus untuk tersangka anak-anak, polisi akan lebih dulu mempertimbangkan penanganan masa depan anak dengan melibatkan dinas sosial atau lembaga terkait.

"Kami akan coba untuk diversikan terlebih dahulu, karena Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa diupayakan untuk pengadilan adalah sifatnya non-penal ultimum remedium, pengadilan adalah langkah terakhir.

Lebih mengutamakan masa depan anak," kata Kusworo.

Namun, apabila hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice, maka para tersangka akan diproses secara hukum.

"Sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," bebernya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Orang di Rancaekek Ditangkap"

Baca juga: Detik-detik Geng Motor Beraksi Hadang dan Pukul Pengendara di Jalan Raya Pakai Tongkat Baseball

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved