Berita Tegal
Retribusi Cuma Rp 4,2 Juta Setahun, Puluhan Tower Telekomunikasi di Tegal Nunggak Bayar
DPUPR Kota Tegal memasang spanduk bertuliskan 'Belum Membayar Retribusi' di sejumlah 54 tower telekomunikasi di Kota Tegal, Rabu (13/9/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - DPUPR Kota Tegal memasang spanduk bertuliskan 'Belum Membayar Retribusi' di sejumlah 54 tower telekomunikasi di Kota Tegal, Rabu (13/9/2023).
Dari 68 tower telekomunikasi di Kota Tegal, baru 14 unit yang sudah membayar retribusi ke Pemerintah Kota Tegal.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pemasangan spanduk ini adalah pemberitahuan kepada pemilik tower untuk menunaikan tanggungjawabnya.
Baca juga: 54 Tower Telekomunikasi di Kota Tegal Bermasalah Belum Bayar Retribusi
Rata-rata mereka menunggak pembayaran retribusi selama dua tahun, pada 2022-2023.
Padahal pembayaran retribusi tower telekomunikasi per tahunnya hanya sekira Rp 4,2 juta.
Pihaknya pun sudah berusaha menghubungi tetapi banyak yang tidak memberikan balasan ataupun respon.
"Kami beri batasan waktu untuk memenuhi kewajiban retribusi. Jika masih belum, maka kami akan melakukan penggembokan dengan rantai," katanya.
Heru mengatakan, total tower telekomunikasi di Kota Tegal jumlahnya mencapai 68 unit.
Tetapi baru 14 unit yang sudah membayar retribusi, sisanya sebanyak 54 belum membayar.
Mereka yang belum membayar antara lain 1 unit tower PT Solusi Tunas Pratama, 11 unit tower PT Indosat, 3 unit tower PT Persada Sokka Tama, 2 unit tower PT Inti Bangun Sejahtera, 4 unit tower PT Telkomsel, dan 5 unit tower PT Tower Bersama.
Lalu 5 unit tower PT Towerindo Konvergensi, 8 unit tower PT XL Axiata, 1 unit tower PT Alita Prayamitra, 2 unit tower PT Triview Geospatial Mandiri, 1 unit tower PT Hutchison 3 Indonesia, dan 1 unit tower PT Centratama Menara Indonesia.
"Harapannya dari mereka ada perwakilan atau yang jaga untuk segera memberitahukan ke kantor pusatnya. Sehingga segera menyelesaikan pembayaran retribusi ke Pemkot Tegal," imbaunya.
Heru menjelaskan, tanggungjawab pembayaran retribusi saat ini sudah dialihkan ke DPUPR dari sebelumnya di Diskominfo.
Pihaknya tiap tahun ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 150 juta dari tower telekomunikasi.
Baca juga: 54 Tower Telekomunikasi yang Berdiri di Kota Tegal Bermasalah
Pada 2022 kemarin, capaian hanya Rp 33 juta.
Saat ini pada September 2023, capaiannya baru Rp 51 juta.
"Harapan kami ini segera diselesaikan. Kami akan inventarisir satu, satu. Mana yang belum berbayar dan mana yang PBG-nya dari awal belum," jelasnya. (fba)
Isu Oplosan Berlalu, Kini Warga Tegal Pusing dengan Harga Beras Masih Tinggi |
![]() |
---|
Karena Alasan Ini, Akhir Tahun Pemkot Tegal Pindahkan TPA dari Muarareja ke Bokong Semar |
![]() |
---|
Tanpa Antrean Apalagi Berdesak-desakan, Begini Cara Polisi Jual Pangan Murah di Kota Tegal |
![]() |
---|
Kader Posyandu Panggung Terbaik di Kota Tegal, Berhasil Manfaatkan Toga dan Ekoenzim |
![]() |
---|
DLH: Taman Bung Karno Tegal Kini Bisa Buat Jogging |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.