Berita Jateng
Sosok AS Guru ASN Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta Karena Kecanduan Judi Slot
Satu oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM - Satu oknum apartur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara.
Guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Baca juga: Adik Valentino Rossi Realistis Soal Nasib Marc Marquez, Meski Senang Jika Pindah ke Gresini
Baca juga: Hasil Lomba Foto Jadi Acuan Mbak Ita Tahu Kondisi Taman yang Perlu Perawatan di Kota Semarang
Baca juga: Naik Lagi! Update Harga BBM Hari Ini Rabu 13 September 2023 Cek Pertalite Pertamax Se Indonesia
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah
Umrah Kini Jadi Gaya Hidup Masyarakat Jawa Tengah, Kamila: Sudah Percaya Arisha Tour |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Industri Jasa Keuangan Gerakkan Ekonomi Desa |
![]() |
---|
Remaja di Magelang Dihajar Polisi Lalu Didoksing, Keluarga Tak Terima Laporan ke Polda Jateng |
![]() |
---|
FPKB DPRD Jateng Salurkan Smartboard untuk SMA-SMK Ma'arif NU |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Dorong Pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Untuk Menunjang Logistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.