Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Warga Demak Wajib Tahu! Progam Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Hingga 30 September

Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Seti R ajak masyarakat tertib pajak dengan mengikuti program Jateng bebas sanksi ADM dan pokok pajak kendaraan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu mengajak masyarakat tertib pajak kendaraan bermotor dengan mengikuti program Jateng bebas sanksi ADM dan pokok pajak kendaraan.

Menurut Haripahwati Seti Rahayu lewat program tersebut masyarakat bisa bebas pajak kendaraan bermotor di tahun kelima.

“Pembebasan pajak itu untuk berlaku untuk bebas pajak pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, berlaku mulai 28 Agustus hingga 22 Desember 2023,” kata Rahayu kepada Tribunjateng, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Digelar di Jateng, Berikut Rinciannya

Baca juga: Jadwal dan Cara Ikut Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Selanjutkan pihaknya juga memiliki kegiatan untuk bebas sanksi administrasi pajak bermotor.

“Kemudian bebas sanksi administrasi pajak bermotor, jadi bebas denda itu mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023,” ucapnya.

Tak hanya itu kata Rahayu, pihaknya juga akan membebaskan BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif.

“Bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif berlaku 26 April sampai 22 Desember 2023,” ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa program seperti ini sudah dilakukan selama dua kali dalam setahun.

“Ini program kedua kalinya di tahun ini, “tuturnya.

Rahayu pun melakukan simulasi penghitungan bebas pajak kendaraan lima tahun tersebut. 

"Misalnya ada masyarakat nunggak pajak 5 tahun di 2018 tahun bebas 2019- 2022 tahun itu 4 tahun bayar cuma dendanya tidak bayar pokoknya saja, tahun kelima bayar. Bayar 4 tahun pokoknya saja,” jelasnya.

Baca juga: Gelar Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan, Satlantas Bersama UPPD Solo Sediakan Mobil Samsat Keliling

Ia menyampaikan bahwa tujuan program ini untuk menarik masyarakat tertib membayar pajak.

Sebab banyak warga Demak yang tidak tertib membayar pajak.

“Kendaraan roda dua hampir merata di semua kecamatan di Demak,” ucapnya.

Dia mengungkapkan penyebab masyarakat tidak membayar pajak karena kurangnya kesadaran masyarakat.

“Padahal pajak dibayarkan untuk negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan,” ungkapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved