Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

Masih ingat Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas”? Hasnaeni kembali jadi sorotan publik.

Warta Kota/Acep Nazmudin
Hasnaeni Moein 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas”?

Hasnaeni kembali jadi sorotan publik.

Ia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Baca juga: Sosok Hasnaeni Moein si Wanita Emas yang Laporkan Ketua KPU atas Dugaan Pelecehan Seksual

Hasnaeni dinyatakan bersalah dalam perkara ini sehingga ia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kisaran tahun 2016 lalu, nama Hasnaeni santer terdengar di panggung politik.

Dahulu, dia merupakan kader Partai Demokrat yang bertekad maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Hasnaeni kerap membawa jargon “era masyarakat sejahtera” di pentas politik.

Berangkat dari istilah ini, ia dijuluki “Wanita Emas”.

"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'era masyarakat sejahtera'," kata Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2016.

Menurut Hasnaeni, emas merupakan simbol kesejahteraan.

Dengan menyandang nama panggilan "wanita emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.

Pilkada ke pilkada

Julukan Wanita Emas sedianya sudah digunakan Hasnaeni ketika mencoba peruntungan di Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Kala itu, Hasnaeni mendaftar sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng artis Saipul Jamil.

Namun, di tengah jalan, Saipul Jamil mundur.

Hasnaeni pun gagal menjadi orang nomor satu di Kota Tangsel.

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Hasnaeni menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Namun, lagi-lagi upayanya tak berhasil.

Tak menyerah, Hasnaeni bertekad mencalonkan diri di Pilkada DKI 2017.

Dia konsisten membawa jargon "era masyarakat sejahtera".

Stiker "wanita emas" lengkap dengan foto Hasnaeni banyak tertempel di bus-bus yang beredar di ibu kota ketika itu.

Namun demikian, Hasnaeni kembali gagal melenggang ke panggung pemilihan.

Sebab, Demokrat saat itu justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni di Pilgub DKI.

Tak surut, jelang Pemilu 2019 Hasnaeni sempat menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.

Namun, bukan dari Demokrat, Wanita Emas saat itu mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.

Kendati demikian, rencana pencalonan Hasnaeni itu tak terdengar lagi kabarnya.

Divonis 5 tahun bui

Kini, Hasnaeni harus berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk sejak September 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Hasnaeni bertindak sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Proses hukum terhadap Hasnaeni pun bergulir.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023), Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jika denda Rp 500 juta tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.

Meski terbukti bersalah karena terlibat korupsi, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni tak merasa menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.

“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hakim Fahzal.

“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerjasama dengan PT Waskita Beton Precast,” ujar hakim.

Hakim menyebut, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap hakim ketika membacakan hal yang meringankan vonis Hasnaeni.

Saat hakim membacakan putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, pihak Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasnaeni "Wanita Emas": Dulu Ramaikan Pilkada DKI, Kini Divonis 5 Tahun Bui karena Korupsi"

Baca juga: Dulu Viral Sebagai Wanita Emas, Ini Kabar Terbaru Hasnaeni Moein, Histeris saat Digiring Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved