OJK Sebut Pinpri Lebih Buruk dari Lintah Darat
Pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial
Sarjito menuturkan, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) akan melakukan langkah hukum ketika pinpri menimbulkan masalah. "Mengganggu ketertiban umum, meresahkan, atau merugikan masyarakat cukup signifikan," tandasnya.
Sebagai informasi, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto menyatakan, modus pinpri itu biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.