Geger Mayat Wanita di Septic Tank
Sungguh Bejat, Kronologi Harun Bunuh Tetangga dan Buang Jasadnya ke Dalam Septic Tank di Cilacap
Polisi menetapkan Ashar Suhada alias Harun (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan kedalam septic tank
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi menetapkan Ashar Suhada alias Harun (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan kedalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Cilacap yang Mayatnya Ditemukan Dalam Septic Tank
Baca juga: Tahu Masuk ATM Ga Boleh Pakai Helm tapi Malah Pukuli Satpam yang Menegur, Ini Alasan Kapolsek Komodo
Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.
"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.
Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.

Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9) lalu.
Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian.
Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban.
Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
UPDATE : Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Tanpa Busana Dibuang dalam Septic Tank, 40 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Sadisnya Harun Aniaya Wanita di Cilacap Lalu Menyetubuhinya, Mayat Dimasukkan ke Septic Tank |
![]() |
---|
Sosok Ashar, Pembunuh Wanita di Cilacap : Disetubuhi Sebelum Meninggal, Mayat Dimasukkan Septic Tank |
![]() |
---|
Tampang Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang Ke Septic Tank Tanpa Busana di Sidaurip Cilacap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Cilacap yang Mayatnya Ditemukan Dalam Septic Tank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.