Berita Regional
Susanto Lulusan SMA Bertahun-tahun Jadi Dokter Gadungan, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan
Susanto menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun. Dia menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Penjelasan PT. PHC
PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.
Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.
"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.
3 karyawan disanksi
Selanjutnya, PT PHC memberikan sanksi kepada tiga orang karyawan yang meloloskan Susanto.
Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.
"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).
Tim yang bertugas mewancarai dan memberikan tes psikologi tidak menyadari kejanggan. Susanto pun lolos dan bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.