Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Susanto Lulusan SMA Bertahun-tahun Jadi Dokter Gadungan, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan

Susanto menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun. Dia menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Istimewa
ilustrasi dokter 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC).

Susanto menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.

Selama itu juga, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Baca juga: Asal Muasal Terbongkarnya Aksi Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Lulusan SMA Ini Catut Anggi Yurikno

Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Palsukan dokumen

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Terima gaji Rp 7,5 juta

Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.

 "Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji pria itu dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved