Remaja Meninggal Tak Wajar di Semarang
Fakta Baru Kematian Remaja MAA di Tembalang, Disiksa 6 Pemuda Semarang Seperti Binatang dalam Toilet
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari memukuli korban di kepala, punggung, menyulutkan sedotan panas di tubuh korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Korban bahkan sering tidur di rumah tersangka sehingga ketika uangnya dicuri oleh korban, ia begitu emosi.
"Korban biasa tidur di rumah. Saya sempat kabari adiknya bahwa korban dipukuli orang (bohong)."
"Habis korban meninggal saya syok tapi abis itu jujur ke orangtua korban meninggal karena tak pukuli," ungkapnya.
Tindakan Kekerasan terhadap korban lebih kejam dilakukan oleh tersangka Muhammad Haris Widitanto (20).
Ia mengaku, sempat menyeret korban ke kamar mandi lalu menginjaknya.
"Saya ketika itu mabuk jadi ikutan emosi mukul punggung satu kali pipi kanan kiri satu kali. Habis itulah seret ke kamar mandi kemudian piting lehernya."
"Lalu saya tendang injak pundak sebelah kanan dan kepala atas sebanyak tiga kali," imbuhnya.
Tersangka Plateau Malik Kusuma (21) mengatakan, memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh korban sebanyak 10 kali.
"Saya menyulut sedotan (pakai api) lalu menaruhnya pada bagian tangan dan kaki kiri dan kepala," tuturnya.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi menuturkan, hasil autopsi terhadap korban menunjukan adanya gegar otak akibat pendarahan sehingga korban meninggal dunia.
"Akar masalah kurang lebih masalah uang. Korban dicukur rambutnya lalu dibawa ke dalam warnet lalu dipukul beramai-ramai," katanya.
Sesudah dipukuli, korban diajak ke rumah seorang tersangka bernama Bagus.
Di rumah tersebut pula korban ditemukan meninggal dunia.
"Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Tembalang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," paparnya.
Mereka dijerat pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.
Pasal tersebut yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.