Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Bejat Pedagang Cireng Panggil Balita Suruh Beli Dagangan, Malah Raba Area Sensitif

Balita berusia 2 tahun 5 bulan menjadi korban pencabulan pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39).

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Balita berusia 2 tahun 5 bulan menjadi korban pencabulan pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39).

Peristiwa pilu itu terjadi di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Beruntung aksi pelaku tertangkap kamera CCTV saat meraba area sensitif korbannya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Solo Vonis 14 Tahun Donny Susanto Guru Taekwondo Pelaku Pencabulan

Tindak pidana tersebut bermula saat Enu berjualan cireng di sebuah gang sempit.

Sambil duduk menggunakan kursi jongkok, Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Lantas, korban mendekat bersama kakaknya yang berusia 7 tahun.

"Pada saat menghampiri, pelaku menarik badan korban untuk mendekat. Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Setelah bagian sensitifnya diraba, korban melawan dengan menarik tangan Enu, lalu lari meninggalkan pelaku.

Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Tim gabungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok kemudian menangkap Enu berdasarkan laporan orangtua korban.

"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih lima orang, lalu mengamankan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.

Iverson juga memastikan bahwa Enu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

Baca juga: Dibangun 1 Tahun, Ini Penampakan Bunker Tersembunyi di Pesantren Anwar, Lokasi Pencabulan Santriwati

Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023," kata Iverson. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved