Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prada Y Diadili Militer Kasus Pembunuhan Sadis Mantan Tunangan, Hukuman Mati Menanti

Prada Y menjalani sidang militer pada Kamis (14/9/2023) atas kasus pembunuhan mantan tunangannya, SM (23).

Kompas.com
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023).(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM) 

TRIBUNJATENG.COM - Prada Y menjalani sidang militer pada Kamis (14/9/2023) atas kasus pembunuhan mantan tunangannya, SM (23).

Mayat SM ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sidang militer tersebut dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban.

Usai sidang, kakak kandung korban, Muriyani, mengungkapkan bahwa Prada Y telah membunuh adiknya dengan cara yang sangat kejam.

Prada Y diduga melakukan tindakan mencekik, menginjak, dan memukul korban dengan batu.

Bahkan, yang lebih mengerikan, Prada Y juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

Muriyani dengan penuh kesedihan mengungkapkan, "Caranya membunuh adik saya sungguh kejam."

Dari keterangan yang disampaikan Prada Y di persidangan, pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan di lokasi yang sama.

Setelah itu, pelaku mengubur mayat SM di lokasi tersebut.

Muriyani menjelaskan, "Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam."

SM adalah warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak Desember 2022. Saat itu, SM pergi tanpa pamit kepada keluarganya.

Namun, akhirnya diketahui bahwa SM pergi ke Sambas untuk menemui mantan tunangannya, Prada Y, seorang prajurit TNI.

SM dan Prada Y berkenalan pada tahun 2021 dan kemudian bertunangan pada tahun 2022.

Namun, hubungan mereka tidak berlangsung lama dan berakhir karena permasalahan tertentu.

Kakak kandung SM, Ning Diana (34), mengungkapkan bahwa saat Natal 2022, ia mencoba menghubungi Prada Y untuk mencari tahu keberadaan adiknya.

Prada Y mengaku bahwa ia telah bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil.

Namun, Prada Y juga mengklaim bahwa Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan untuk mendatangi dirinya.

Ning menyampaikan cerita dari Prada Y, "Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan."

Pada Kamis (1/5/2023), mayat korban, SM, ditemukan tewas terkubur di Desa Sebunga.

Di dekat mayat tersebut, ditemukan kunci penginapan yang dikenali oleh keluarga sebagai milik SM.

Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.

Ayah Sri, Manhuri, menuntut agar terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan.

Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai kejam dan biadab.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, mengungkapkan bahwa Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan setelah bukti dari 14 saksi yang akan dihadirkan selama persidangan.

adi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved