Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPI Tak Temukan Pelanggaran Tayangan Azan Ada Ganjar: Jadi Boleh Saja

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak menemukan pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ga

Editor: m nur huda
istimewa
Ganjar Pranowo tampil di Adzan TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak menemukan pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta. 

“Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” lanjut siaran pers.

Sebelumnya, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di sebuah stasiun televisi jadi sorotan. PDI-P membantah bahwa pihaknya berupaya melakukan politik identitas dengan menampilkan sosok Ganjar dalam tayangan tersebut.

"Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat,” kata Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto saat dijumpai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Namun demikian, tayangan tersebut mendapat perhatian dari Bawaslu. Bawaslu mengaku langsung bergerak untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran dalam tayangan itu.

Meski begitu, Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sulit untuk menyatakan pihak-pihak terkait melanggar ketentuan.

Sebab, kata Bagja, pendaftaran bakal capres belum dibuka oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Temukan Pelanggaran, KPI Bolehkan TV Tetap Tayangkan Azan yang Tampilkan Ganjar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved