Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Remaja Semarang Tewas Dihajar Teman-temannya, Digunduli hingga Disulut Sedotan, Terungkap Pemicunya

Kronologi kematian remaja berinisial MAA (17). Ternyata para pelaku yang menganiaya hingga ia tewas adalah temannya sendiri

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap enam pemuda hajar anak di bawah umur hingga berujung meninggal dunia. Keenam pemuda tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (15/9/2023). 

Sesudah dipukuli, korban diajak ke rumah seorang tersangka bernama Bagus. 

Di rumah tersebut pula korban ditemukan meninggal dunia.

"Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Tembalang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," paparnya.

Mereka dijerat pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.

Pasal tersebut yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved