Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Remaja Semarang Tewas Dihajar Teman-temannya, Digunduli hingga Disulut Sedotan, Terungkap Pemicunya

Kronologi kematian remaja berinisial MAA (17). Ternyata para pelaku yang menganiaya hingga ia tewas adalah temannya sendiri

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap enam pemuda hajar anak di bawah umur hingga berujung meninggal dunia. Keenam pemuda tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Kronologi kematian remaja berinisial MAA (17).

Ternyata para pelaku yang menganiaya hingga ia tewas adalah temannya sendiri.

Kejadian tersebut dipicu dugaan pencurian.

MAA dijemput dan disiksa oleh enam orang.

Baca juga: Mengenal Tradisi Tradisi Minta Hujan Warga Colo Kudus, Gelar Guyang Cekathak di Sendang Rejoso

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Pemerintah Sediakan 572.496 Lowongan

MAA sebelumnya ditemukan meninggal dunia dengan tubuh  lebam saat numpang tidur di rumah temannya bernama Bagus Putra Pratama (19), Kamis (14/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB. 

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Emerald Indah, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang

Belakangan diketahui ternyata Bagus Putra Pratama adalah dalang penyebab kematian korban.

Sebab, ia menghajar korban bersama kelima temannya di sebuah warnet di Jalan Klipang  Raya, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Bagus sempat berdalih ke polisi bahwa menjumpai korban di Pucang Gading dalam kondisi babak belur. 

Padahal ia sendiri yang menghajarnya akibat persoalan uang. 

"Uang saya Rp 600 ribu hilang dari dompet, saya curiga korban yang curi maka saya tanya ke korban uang bisa balik ngak? uang habis untuk apa?

jawabannya uang habis untuk jajan habis itu jawabnya terbelit-belit," kata tersangka Bagus di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (15/9/2023).

Kelima tersangka lainnya meliputi Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), dan Muhammad Haris Widitanto (20).

Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari memukuli korban di kepala, punggung, menyulutkan sedotan panas di tubuh korban.

"Sehabis saya kehilangan uang , korban sempat hilang seminggu, setelah tahu dia di rumahnya saya jemput lalu bawa ke warnet tempat biasa saya nongkrong," sambung Bagus.

Setiba di warnet, ia mengintrogasi korban dengan mencukur gundul kepalanya.

Korban selepas gundul diajak ke dalam warnet lalu diinterogasi ulang, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 01.00. 

"Jawabannya terbelit-belit maka saya pukul di bagian kepala sebelah kiri sama tangan sebanyak delapan kali," katanya.

Hubungan antara korban dengan tersangka Bagus memang terjalin sudah sejak lama.

Korban bahkan sering tidur di rumah tersangka sehingga ketika uangnya dicuri oleh korban, ia begitu emosi.

"Korban biasa tidur di rumah. Saya sempat kabari adiknya bahwa korban dipukuli orang (bohong)."

"Habis korban meninggal saya syok tapi abis itu jujur ke orangtua korban meninggal karena tak pukuli," ungkapnya.

Tindakan Kekerasan terhadap korban lebih kejam dilakukan oleh tersangka Muhammad Haris Widitanto (20). 

Ia mengaku, sempat menyeret korban ke kamar mandi lalu menginjaknya.

"Saya ketika itu mabuk  jadi ikutan emosi mukul punggung satu kali pipi kanan kiri satu kali. Habis itulah seret ke kamar mandi kemudian piting lehernya."

"Lalu saya tendang injak pundak sebelah kanan dan kepala atas sebanyak tiga kali," imbuhnya.

Tersangka Plateau Malik Kusuma (21) mengatakan, memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh korban sebanyak 10 kali.

"Saya menyulut sedotan (pakai api) lalu menaruhnya pada bagian tangan dan kaki kiri dan kepala," tuturnya.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi menuturkan, hasil autopsi terhadap korban menunjukan adanya gegar otak akibat pendarahan sehingga korban meninggal dunia.

"Akar masalah kurang lebih masalah uang. Korban dicukur rambutnya lalu dibawa ke dalam warnet lalu dipukul beramai-ramai," katanya.

Sesudah dipukuli, korban diajak ke rumah seorang tersangka bernama Bagus. 

Di rumah tersebut pula korban ditemukan meninggal dunia.

"Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Tembalang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," paparnya.

Mereka dijerat pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.

Pasal tersebut yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved