Berita Magelang
Kronologi Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal di Mushola Darussalam Magelang, Pelaku Pura-pura Sholat
Kasus pencurian kotak amal di Mushola Darussalam, Candimulyo, Kabupaten Magelang berhasil diungkap
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kasus pencurian kotak amal di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang berhasil diungkap.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Kejadian pencurian kotak amal di Mushola Darussalam terjadi pada Sabtu (16/9/2023) siang.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Baca juga: Sosok Model Cantik Rembang yang Dinikahi Pak Sopir, Ungkap Kebahagiannya: Bak Truk Ditempel Fotoku
Baca juga: Kronologi Official Persipa Pati Diserang Suporter Persijap Jepara: Merampas dan Mencekik
Disampaikannya, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB, pelapor bernama Yanto melihat pelaku berinisial YA sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola.
Kemudian pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama.
"Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil," tuturnya.
Kemudian pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”.
"Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap," ucap Iptu Abdul Wahid.
Dikatakan Kapolsek Candimulyo, menurut keterangan pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, melaporkan bahwa pelaku tindak pidana ini adalah YA.
Pelaku merupakan seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
"Saudara Yanto mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat," ujarnya.
Kapolsek Candimulyo menambahkan modus pelaku dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang berada di dalam mushola.
"Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya pelaku keburu tertangkap oleh massa,” terangnya.
Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 sentimeter.
Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo Polresta Magelang berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa. (ima)
Oknum Polisi Minta Damai Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun Asal Magelang, Ketakutan? |
![]() |
---|
Tak Kuat Disiksa, Kisah Remaja 15 Tahun Dipaksa Polisi Mengakui Jadi Biang Kerusuhan Magelang |
![]() |
---|
Nasib DRP Remaja 15 Tahun Asal Magelang Tak Hanya Disiksa Polisi, Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng |
![]() |
---|
"Demo Anarkis" Nasib Polisi Siksa Remaja Saat COD Jaket di Magelang, Dita Ibu Sedih dan Terpukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.