Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng

Polda Jawa Tengah bakal menangani kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa remaja berinisial DRP.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan Kapolresta Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah bakal menangani kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa remaja berinisial DRP (15).

Polisi telah menerima aduan yang dilayangkan oleh ibu korban beserta kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Kota Semarang pada Selasa (16/9/2025).

"Iya kami sudah terima aduannya. Silakan lapor nanti kewajiban kami membuktikan laporan itu dengan koordinasi bersama pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: Sosok Istri Pelaku Dugaan Penyiksaan Anak di Boyolali, ASN Sragen: Langsung Pulang

Kasus ini bermula ketika korban DRP warga Kota Magelang diduga kuat mendapatkan tindakan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data pribadi atau doksing.

Korban dituding polisi terlibat kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.

Akibat kejadian itu, korban alami kekerasan fisik dan psikis.

Bahkan, korban sampai dibully oleh teman-temannya karena didoksing sebagai pelaku kerusuhan demo di Magelang.

"Kami laporkan dua orang, Kapolresta Magelang Kota dan Kasatreskrimnya," jelas Penasihat Hukum Orang Tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun.

Menurut Chandrajaya, pelaporan berfokus pada tiga hal, tindakan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi. Pihaknya telah melayangkan aduan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Bidang Profesi dan Pengamanan(Bidpropam). 

"Kami harap laporan ini segera ditindak lanjuti dan  tentu anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini harus segera ditindak," katanya.

Kronologi Kasus

Seorang anak berinisial DRP (15) warga Kota Magelang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah.

Remaja ini disiksa polisi dengan cara dipukuli selang, dihajar menggunakan tangan kosong, dipukul dadanya hingga tindakan kekerasan lainnya.

Anak di bawah umur tersebut mengalami penyiksaan agar mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.

Tak hanya itu, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved