Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyelundupan 20 Kg Sabu Makassar ke Palu: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Palu. Pengedar narkoba dan mobil towing car carrier diamankan.

Kompas.com
Polisi Polda Sulteng menggelar perkara kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Makassar (Sulsel) ke Palu (Sulteng). Mobil Avanza berisi 20 kg sabu dinaikkan ke atas mobil towing car carrier, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram pada Rabu (13/9/2023) malam di Jalan Emi Saelan, Kota Palu.

Sabu yang dikemas masing-masing seberat 1 kilogram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan menuju Palu, Sulawesi Tengah menggunakan minibus.

Upaya penyelundupan ini semakin rumit karena minibus yang membawa puluhan bungkus sabu itu dinaikkan ke atas truk pengangkut mobil towing car carrier.

Sebelum berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di Jalan Thamrin Kota Palu pada Rabu (13/9/2023) siang.

AR memberikan petunjuk tentang penyelundupan 20 Kg sabu di Kota Palu.

Selain AR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial R (40) yang berprofesi sebagai petani dan yang mengambil minibus berisi narkoba tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 20 kilogram, 1 unit mobil Avanza warna abu, 5 unit handphone, 1 buah ATM, Buku Rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.

Kombes Dasmin Ginting, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved