Berita Kudus
96 Botol Miras Disita Dari Tempat Karaoke di Kecamatan Jati Kudus
Jajaran Polres Kudus, Polda Jateng, terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran Polres Kudus, Polda Jateng, terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) yang menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, pihaknya gencar razia minuman keras di toko-toko, warung hingga tempat karaoke yang kerap menyediakan miras.
"Pleton siaga Polres Kudus melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di toko-toko yang terindikasi menyediakan minuman keras," kata Kompol Catur Kusuma Adi, Selasa (19/9/2023).
Dari hasil razia itu, katanya, di salah satu tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati, Kudus, petugas berhasil menyita 96 botol miras berbagai merk yakni 12 botol anggur merah, 35 botol bir anker, 20 botol vodka, 25 botol congyang dan 6 botol kawa-kawa.
"Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung dan tempat karaoke atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan (razia) ini merupakan penekanan Kapolres Kudus dalam pemberantasan peredaran miras diwilayahnya menjelang Operasi Mantab Brata (OMB).
“Sesuai perintah pimpinan, operasi razia miras ini terus kami lakukan, kami intensifkan, termasuk dilakukan oleh jajaran polsek,” imbuhnya.
Menurut Kompol Catur, razia peredaran miras ini diintensifkan mengingat dampaknya terhadap masyarakat.
Dia mengatakan, konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tindakan kriminalitas.
“Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol minuman keras kita sita,” jelas Kabagops.
Selain miras, Kabagops menyebut, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dirinya meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat peredaran miras di daerahnya melaui Call center 110 atau layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi kondusif dan masyarakat aman, serta nyaman,” tandasnya. (Rad)
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Rencana Trans Jateng Koridor Kudus, Pati, Jepara: Pemprov Akan Pemetaan Jalur 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.