Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecurigaan Tetangga Lihat Motor Selalu Gonta-ganti, Ternyata Benar Jadi Sarang Pelaku Curanmor

Kecurigaan tetangga membuat terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bekasi.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bekasi berinisial KPW, YSP, BTG, AH, dan RSK, diringkus polisi. RSK tidak dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023), karena masih di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kecurigaan tetangga membuat terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bekasi.

Tetangga yang curiga melihat sepeda motor di sebuah rumah yang sering berganti.

Bahkan tak hanya kendaraannya, plat nomor polisi juga selalu berubah-ubah.

Baca juga: Waspada Kejahatan Curanmor di Purbalingga, Januari - Juli 2023 Ada Sebanyak 13 Laporan

Ternyata benar saja, kecurigaan itu membuat lima pelaku Curanmor berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan anak di bawah umur, RSK, diringkus Polres Metro Bekasi Kota.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/9/2023).

"Informasi dari masyarakat bahwa sering melihat seseorang di rumah kontrakan Kayuringin sering bergonta-ganti kendaraan dengan plat nomor berganti-ganti," tutur Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023).

Dari kecurigaan itu, lanjut Erna, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tersangka lain sebanyak empat orang," ujar Erna.

Kemudian, dari hasil pendalaman keempat pelaku itu, polisi menangkap AH yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.

"Hasil dari pencurian tersebut ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali dan bahkan dari hasil tersebut sebagian sudah ada di jual ke Pangandaran," tuturnya.

Satu unit sepeda motor dihargai AH sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta tergantung kualitas dari barang hasil curiaan.

Baca juga: Banyak Agenda Agustusan, Polisi di Blora Imbau Warga Antisipasi Curanmor

Adapun modus yang dijalankan oleh komplotan pencuri sepeda motor ini mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek yang dicuri dari wilayah Rawalumbu, Jatiasih, Alexindo, Mustikajaya, Jatisari, Kalimalang, dan Ahmad Yani.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUPidana hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved