Berita Regional
Kecurigaan Tetangga Lihat Motor Selalu Gonta-ganti, Ternyata Benar Jadi Sarang Pelaku Curanmor
Kecurigaan tetangga membuat terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bekasi.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kecurigaan tetangga membuat terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bekasi.
Tetangga yang curiga melihat sepeda motor di sebuah rumah yang sering berganti.
Bahkan tak hanya kendaraannya, plat nomor polisi juga selalu berubah-ubah.
Baca juga: Waspada Kejahatan Curanmor di Purbalingga, Januari - Juli 2023 Ada Sebanyak 13 Laporan
Ternyata benar saja, kecurigaan itu membuat lima pelaku Curanmor berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan anak di bawah umur, RSK, diringkus Polres Metro Bekasi Kota.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/9/2023).
"Informasi dari masyarakat bahwa sering melihat seseorang di rumah kontrakan Kayuringin sering bergonta-ganti kendaraan dengan plat nomor berganti-ganti," tutur Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023).
Dari kecurigaan itu, lanjut Erna, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pencurian.
"Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tersangka lain sebanyak empat orang," ujar Erna.
Kemudian, dari hasil pendalaman keempat pelaku itu, polisi menangkap AH yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.
"Hasil dari pencurian tersebut ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali dan bahkan dari hasil tersebut sebagian sudah ada di jual ke Pangandaran," tuturnya.
Satu unit sepeda motor dihargai AH sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta tergantung kualitas dari barang hasil curiaan.
Baca juga: Banyak Agenda Agustusan, Polisi di Blora Imbau Warga Antisipasi Curanmor
Adapun modus yang dijalankan oleh komplotan pencuri sepeda motor ini mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek yang dicuri dari wilayah Rawalumbu, Jatiasih, Alexindo, Mustikajaya, Jatisari, Kalimalang, dan Ahmad Yani.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUPidana hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kakek Tolong Bocah Hanyut di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.