Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Link Download Formasi CPNS KPK 2023 Tersedia 214 Lowongan Daftar di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

Link Download Formasi CPNS KPK 2023 Tersedia 214 Lowongan Daftar di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
REKRUTMEN.KPK.GO.ID/CPNS
Link Download Formasi CPNS KPK 2023 Tersedia 214 Lowongan Daftar di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya 

Cara Daftar

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 17 September s.d. 6 Oktober
2023 dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pelamar Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.

5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:

a) Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

b) Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c) Scan asli Transkrip Nilai;

d) Scan asli Surat Lamaran bermeterai;

e) Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;

f) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;

g) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved